• Lembaga HKI muncul karena suatu kasus sederhana…..
HKI memiliki kepanjangan Hak Kekayaan Intelektual. HKI merupakan suatu lembaga yang bertanggungjawab pada penjagaan hak cipta yang dimiliki oleh seorang, kelompok tertentu atau lembaga tertentu, semisal: Peneliti (mahasiswa S1, S2 maupun S3 yang sedang melakukan tugas akhir dan Dosen universitas tertentu), perusahaan yang berkehendak untuk mematenkan nama merek (Brand Marking), proses produksi, maupun sistem perusahaan. Lembaga HKI muncul karena suatu kasus yang sangat sederhana sekali yaitu: ketika seseorang mengambil hak orang lain, lantas siapa yang bisa menengahi atau menghakimi kasus tersebut. Hal yang sangat ironi terjadi di kehidupan NYATA sehari – hari yaitu ketika seorang mahasiswa universitas tertentu diuji kelayakan skripsi oleh dosen luar yang ternyata skripsi mahasiswa tersebut adalah skripsi cetak ulang pleg (seluruhnya – red) dari dosen luar tersebut. Peristiwa tersebut menyalahi UU Hak Cipta / UU No 15 Tahun 2002 tentang hak pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak (kulinet.com). Akhirnya mahasiswa tersebut tidak dinyatakan lulus. Kasus lain adalah ketika penulis menyangka bahwa porduk tersebut adalah ”SPRITE” dalam kemasan lain yang ternyata setelah dilihat adalah ”SPIRITE” dengan warna dan corak yang sama pleg (kejadian di desa Banyuanyar Probolinggo) Baca entri selengkapnya »